Satreskrim Sukabumi Kota Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Ibu Dan Anak

Warta Polisi–Sukabumi. Jajaran Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, berinisial YA (37) dan MRA (8) yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Dua terduga pelaku berinisial YD (47) dan H (30), ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa YD diamankan Polisi di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sedangkan H diamankan di Jalan Baun Bango Desa Kereng pangi Kecamatan Kereng pangi Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu Dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan Dua orang korban mengalami luka bakar, yaitu Y.A, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu M.R.A. berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial Y.D dan H,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

Lanjut dia, Y.D merupakan terduga pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama berinisial H yang menyiramkan air keras terhadap kedua korban.

“Ya, aksi perbuatan keji tersebut diduga dilakukan kedua terduga pelaku usai membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga terduga pelaku H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB,” ungkapnya.

“Adapun modusnya, Y.D dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor, berboncengan. Kemudian saat hendak menyalip korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Sukabumi, H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban dan melarikan diri,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, rasa cemburu menjadi motif utama hingga terduga pelaku H nekad melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban, dimana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu,” bebernya.

Selain itu sambung dia, karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga tersulut api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya berkunjung ke sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kini terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Agus Gito)