Pasca Viral, 2 Pelaku Pungli di Kota a Kini Dikenakan Wajib Lapor.

Warta Polisi-Sukabumi. Kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di kawasan Pasar Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ditangani pihak kepolisian.

Dua pelaku yakni juru parkir (jukir) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi berinisial S (56) asal Sukaraja, Sukabumi dan calo angkot berinisial DS (29) asal Citamiang, Kota Sukabumi telah diperiksa di Polsek Citamiang.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah meminta sejumlah uang dengan memberikan materai bertuliskan Rp25 ribu kepada sopir truk tronton yang menjadi korban.

“Kedua orang tersebut sudah diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Citamiang,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana, Selasa 6 Mei 2025.

“Keterangan yang disampaikan keduanya kepada penyidik bahwa kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pemungutan parkir tanpa karcis resmi distribusi resmi dengan ketentuan yang telah dilakukan sekitar satu bulan lalu,” ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami mengenai motif yang dilakukan duo pelaku pungli tersebut. “Untuk motifnya saat ini masih didalami. Kami juga melakukan pencarian terhadap korban yang merasa dirugikan,” cetusnya.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Gatot Setiawan mengatakan, usai diperiksa pihak kepolisian, kedua pelaku saat ini tidak ditahan, namun hanya wajib lapor.

“Hasil dari keputusan itu jadi Pak Kapolsek (menyatakan) wajib lapor untuk jukirnya, yang kedua membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh jukir,” ucapnya kepada Media Pakuan, Selasa 6 Mei 2025.

Dalam surat pernyataan tersebut, jukir menyatakan untuk tidak melakukan perbuatan pungli kembali. Hukuman akan diberikan apabila jukir kembali mengulangi perbuatannya.

“Intinya si jukir itu tidak boleh melakukan perbuatan pungli yang tidak sesuai dengan aturan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang tarif retribusi parkir. Apabila dia melakukan perbuatan itu diproses secara hukum dan itu jatuhnya berarti dari pihak kepolisian untuk pembinaan secara lebih ketat lagi. Bukan hanya untuk jukir yang kemarin viral, seluruh jukir yang ada di wilayah Kota Sukabumi jangan sampai kejadian di manapun lahan parkir itu,” tuturnya.

Pasca peristiwa tersebut Dishub Kota Sukabumi tidak memecat jukir itu. Akan tetapi jukir tersebut saat ini sedang beristirahat. “Si jukirnya kebetulan hari ini sedang beristirahat karena mungkin kelelahan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang sopir truk diduga dimintai pungutan liar saat sedang parkir di kawasan Pasar Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Terlihat dalam video berdurasi berdurasi 37 detik tersebut, tiga orang pria diduga meminta sejumlah uang ke sopir tersebut. Si sopir kemudian diberikan kwitansi dengan tulisan Rp25 ribu. (Agus Gito)