Nunggak Pajak, di Kota Sukabumi Masih Tercatat 40 Ribu Kendaraan

Warta Polisi-Sukabumi. Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda menegaskan, masih ada sekitar 40 ribu kendaraan dari potensi yang ada, yakni 123 ribu kendaraan yang belum taat membayar pajak.

Hal ini diungkapkan Iwan disela-sela kegiatan operasi gabungan (Opsgab) pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (3/10/2025).

“Kendaraan di kota Sukabumi yang dikatakan taat membayar pajak baru 70 persen, yakni sekitar 78 ribu unit kendaraan dari potensi yang ada dikisaran 123 ribu unit,” ungkap Iwan Juanda.

Masih kata Iwan, program pemutihan yang telah dilakukan selama dua periode, yakni dari 20 Maret hingga 30 Juni dan periode kedua 1 Juli hingga 30 September 2025 yang lalu merupakan suatu terobosan yang dianggap beda dari yang lainnya.

“Biasanya program pemutihan itu yang dibebaskan dendanya saja dan pokoknya dari 5 tahun atau 10 tahun cukup bayar empat tahun. Akan tetapi, pada saat itu semuanya dibebaskan cukup membayar satu tahun ke depan,” ujarnya.

Setelah pemutihan tersebut, kemudian dilakukan tindak lanjut dengan program pemeriksaan kendaraan.

“Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya dan akan dilanjutkan dengan periode selanjutnya, yakni pada 7 Oktober dan jeda seminggu dilanjutkan lagi pada 14 – 116 Oktober 2025,” terangnya.

Program ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti keringanan pembebasan dan pengampunan dalam pembayaran pajak yang sudah dilaksanakan.

” Tindaklanjuti hasil dari8 program pemutihan yakni pemberian sanksi, pemeriksaan dan penagihan terus menerus secara door to door ke rumah,” ungkap Iwan.

Ini sebagai upaya meminimalisir tunggakan masyarakat dalam pembayaran bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Masih ditempat yang sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut baik adanya operasi gabungan antara Samsat bersama Satlantas, Denpom TNI, dan Jasa Raharja dalam pemeriksaan pajak kendaraan.

“Bagus sekali yang dilakukan, karena pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam pembangunan,” jelasnya.

Ayep melanjutkan, pajak merupakan salah satu instrumen penting bagi pendapatan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat kota Sukabumi untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan juga yang mempunyai kendaraan dengan plat bukan kota Sukabumi untuk segera mutasi ke kota,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (Agus Gito)