Hanya Papan Toko Lebih Enam Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan
Warta Polisi-Sukabumi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Henry Slamet membenarkan bahwa papan toko atau warung di wilayah hukum kota Sukabumi yang bakal terkena pajak atau retribusi itu hanya yang berukuran lebih dari enam meter.
Hal ini disampaikan oleh Henry Slamet kepada Pada Awak Media pada Minggu (11/5/2025).
“Ya betul yang lebih enam meter yang kena pajak atau retribusi. Jadi yang kurang dari pada itu tidak mempunyai kewajiban atau bebas pajak ,” tegas Koh Apunk begitu Anggota Komisi 1 DPRD kota Sukabumi dari Fraksi Demokrat itu biasa disapa.
“Papan / merk toko kalau ga ada unsur iklan ga perlu bayar, karena itu identitas tempat usahanya. Dan biasanya merk toko ga lebih dari enam meter,” tambahnya.
Menurut Koh Apunk, ini dirasa perlu untuk disosialisasikan secara transparan dan apa adanya supaya tidak menimbulkan keresahan pemilik warung atau toko kecil di kota Sukabumi.
“Harusnya Satpol PP dalam melakukan sosialisasi ke pemilik usaha itu perlu didampingi dari dinas terkait, yakni DPMPTSP Kota Sukabumi sebagai PIC nya,” Terangnya.
Untuk itu, masih kata Henry Slamet, sudah diagendakan nanti DPRD akan melakukan dengar pendapat dengan pihak terkait untuk membahas hal ini.
“Nanti Komisi satu akan hearing dengan DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP Kota Sukabumi untuk membahas ini,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada pelaku usaha, khususnya pemilik warung atau toko tidak usah resah, karena segera akan dikomunikasikan dengan Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi.
“Untuk toko-toko dan warung kecil ga usah resah sedang kita komunikasikan dengan pemda,” pesannya.
Perlu diketahui bahwa sebelumya, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi Saefulloh mengungkapkan, selain papan reklame yang akan ditertibkan, kedepannya juga akan menyisir ke yang lainnya, seperti papan toko, Billboard, maupun reklame berjalan.
“Papan toko yang berada di depan toko pun juga harus membayar pajak, namun ada persyaratannya, yakni papan toko yang ukurannya lebih dari enam meter harus mengurus retribusi juga,” ungkap Saefullah pada Rabu (7/5/2025).
Demikian juga dengan reklame berjalan, tetapi ini tidak ada perijinan PBG, namun hanya mengajukan ijin reklame berjalan, baik itu di kendaraan atau di sepeda motor.
“Bisa beroperasi itu disesuaikan dengan
domisili kendaraan itu berada,” pungkasnya. (Agus Gito)