Ada Apa antara Desa Pagundan, Dinas Capil Kab Kuningan dan Polres Kuningan Jawa Barat mengenai kasus Tipu Gelap yang berlarut larut

Warga Desa Pagundan dengan inisial “C” yang telah dinyatakan meninggal dunia dalam indentitas di data kependudukan ternyata masih hidup, dan masih beraktivitas seperti biasa. “C” tersangkut beberapa kasus dan dalam status terlapor di kepolisian Polres Kuningan, Kuningan 3/5/2025.

Warga Desa Pagundan, Kabupaten Kuningan yang berinisial “C” dinyatakan sudah meninggal menurut data di kependudukan catatan Sipil Kabupaten Kuningan.

“Memang saya jarang bertemu tetapi orangnya ada, untuk data yang baru saya tidak tau, saya memiliki data yang dahulu tetapi datanya dinyatakan sudah meninggal” ujar Lurah Desa Pagundan.

Menurut pegawai Desa Pagundan belum mengetahui dan belum ada dari pihak Kepolisian Polres Kuningan yang datang ke Desa Pagundan untuk mencari informasi mengenai “C”.

Menurut dari aparat Desa Pagundan yang lainpun mengatakan bahwa saudara “C” telah dinyatakan meninggal dunia dalam data catatan sipil, tetapi pihak Desa tidak mengetahui dan tidak mengeluarkan surat keterangan bahwa “C” telah meninggal dunia.

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia DPD Jawa Barat, Ir.Piryanto angkat bicara mengenai kasus tersebut, “Data kependudukan catatan Sipil bukan sembarang data, ini data  Negara yang seharusnya terjaga ke Validasian nya” Tutur Piryanto.

Pihak Dinas Catatan Sipil Kuningan pun membenarkan bahwa saudara”C” telah meninggal dunia.

“Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi ini orang berkasus, dan menurut informasi di lapangan, “C” masih berkeliaran bahkan sempat mengaku sebagai orang Bank Sampurna dan hampir ada korban lagi, apalagi “C” berstatus terlapor di Polres Kuningan dan dari informasi yang kami dapat sudah ada pengaduan mengenai “TIPU GELAP” oleh “C” dari 8 bulan yang lalu ke pihak Polres Kuningan yang sampai sekarang belum terselesaikan. Kami dari Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) DPD Jawa Barat sebagai wadah profesi wartawan dari berbagai Media memohon kepada Kepolisian khususnya Polres Kuningan untuk mengusut tuntas kasus ini dan “kami dari AWNI DPD Jawa Barat Siap dan akan mengawal kasus ini sesuai dengan Undang undang 40 tahun 1999″ Tegas Piryanto. (Ind)