Kejari Kota Sukabumi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Disporapar.

Warta Polisi-Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tahun 2025.

“Penyidikan ada tiga ya, pertama BRI, kemudian Pasar Gudang, dan dugaan penyalahgunaan retribusi di Disporapar. Penyidikan itu kan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam kasus retribusi ini terdapat indikasi penyalahgunaan pemungutan di sektor wisata. “Retribusinya saya lupa persis apa, tapi ada dugaan pemungutan retribusi tempat wisata yang disalahgunakan,” terangnya.

Meski belum ada tersangka, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sudah berjalan. “Saya lupa jumlahnya, tapi lebih dari lima saksi, bahkan mungkin lebih dari sepuluh orang,” kata Ade.

Menurutnya, barang bukti terkait retribusi masih dihimpun secara bertahap. “Terminologi penyidikan itu membuat terang tindak pidana dulu. Kalau sudah jelas bentuk tindak pidananya, baru bisa ditemukan tersangkanya. Tentunya, kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ade menambahkan, penyidik ditargetkan menuntaskan kasus ini secepat mungkin. “Mudah-mudahan segera rampung, karena penyidik sedang bekerja intensif,” ujarnya.

Selain itu, Kejari juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak yang terlibat dalam kerja sama. “Dinas ada beberapa, saya tidak hafal semua. Yang jelas, dari Pemerintah Kota sudah dimintai keterangan, dari pengelola pasar juga, termasuk pihak-pihak yang bekerja sama,” pungkasnya. (Agus Gito)